Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah
Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang.
Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel
Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Rapat Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo
Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan
Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung
Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan
pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar
negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan
pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
- peri kebangsaan
- peri ke Tuhanan
- kesejahteraan rakya
- peri kemanusiaan
- peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu
- persatu
- mufakat dan demokrasi
- keadilan sosial
- kekeluargaan
- musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
- kebangsaan Indonesia
- internasionalisme dan peri kemanusiaan
- mufakat atau demokrasi
- kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
- Sosionasionalisme
- Sosiodemokrasi
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila
yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam
menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan.
Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila,
namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan
urutan serta redaksi yang sedikit berbeda. Sementara itu, perdebatan
terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan
aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum
ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya
dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia
kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad Yamin (anggota)
- KH. Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang
dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal
22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan
dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945
dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan,
rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara,
pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno,
Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan
Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya
ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda
dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan
pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia
Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil
perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno
BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir.
Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a.
pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya
akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta.
Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari
alinea keempat Piagam Jakarta.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang
membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dengan anggota berjumlah 21 orang
sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis, terdiri berasal dari 12
orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang
dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1
orang dari Tionghoa.
0 komentar:
Posting Komentar